Sebagai bentuk upaya pelindungan, pelestarian, pemberdayaan, dan pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, Selasa (Anggara Paing, Tolu), 28 September 2021 bertempat di Dusun Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Gubernur Bali mencanangkan pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Gubernur Bali hadir didampingi Sekda Provinsi Bali beserta jajaran SKPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Bali, Kelompok Ahli Gubernur Bidang Pangan, Sandang, dan Papan serta unsur Perguruan Tinggi dan Lembaga Riset. Hadir pula pada kesempatan ini Bupati Buleleng beserta Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, DKPP Kabupaten Buleleng beserta SKPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dari unsur Asosiasi hadir Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Indonesian Chef Association (ICA), Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bali Community Chef, dan dari unsur Masyarakat hadir Kelompok Usaha Garam Rakyat dan Koperasi Garam yang ada di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung
Melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali ini Gubernur Bali menghimbau kepada Bupati/Walikota se-Bali, Perusahaan Swasta di Bali, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Bali, Pelaku Usaha Jasa Boga/Katering di Bali, Pelaku Usaha Pasar Modern di Bali, Pelaku Usaha Pasar Rakyat di Bali, dan Krama Bali agar :
1. Menghormati dan mengapresiasi Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali;
2. Menggunakan Produk Garam Tradisional Lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara;
3. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi Garam Tradisional Lokal Bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai basis pengembangan Ekonomi Kreatif, sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sakala-niskala;
4. Secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Produk Garam Tradisional Lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali;
5. Melindungi keberadaan sentra produksi Garam Tradisional Lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain; dan
6. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna.