Serah Terima Pengadaan Beras Sebanyak 5.000 Kg Dari Rekanan Penyosohan Beras (PB) Manik Galih, Desa Giri Mas Dalam Rangka Penguatan CPPD Kabupaten Buleleng Tahun 2024
Admin dkpp | 23 Agustus 2024 | 5 kali
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan serah terima pengadaan beras sebanyak 5.000 Kg dari rekanan Penyosohan Beras (PB) Manik Galih, Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan pada hari Jumat, 23 Agustus 2024 dalam rangka Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2024, yang merupakan tindaklanjut dari ditetapkannya :
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 2 Nopember 2021 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Bupati Buleleng Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
Dimana Kabupaten Buleleng telah memiliki dasar hukum dalam melaksanakan upaya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam menghadapi kondisi darurat, bencana alam/sosial mengendalikan gejolak harga dengan pengelolaan pasokan dan distribusi pangan, serta menanggulangi kerawanan pangan.
Sebelum melaksanakan kegiatan serah terima, kegiatan diawali dengan Rapat bersama untuk mendiskusikan teknis kegiatan yang akan dilaksanakan. Kegiatan serah terima pengadaan beras ini dihadiri oleh Kepala DKPP Buleleng (I Gede Putra Aryana, S.Sos., MAP) bersama Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan (Ir. Ida Bagus Wirama), Analis Ketahanan Pangan, dan Staf terkait, serta turut hadir perwakilan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra, pihak Rekanan, jajaran terkait dari Inspektorat Daerah Kab. Buleleng, Bappeda Kab. Buleleng, Brida Kab. Buleleng, BPBD Kab. Buleleng, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, serta perwakilan dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Buleleng.
Kegiatan serah terima dimulai dengan pengecekan jumlah beras sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan oleh PB. Manik Galih, dan melakukan pengecekan kualitas pecahan beras agar sesuai dengan spesifikasi standar kualitas beras. Dan didapat hasil yaitu :
a. Jumlah beras yang dikirim adalah total sejumlah 5.000 Kg, merupakan beras kualitas medium dengan rincian 200 sak (1 sak = 25 kg). Sehingga totalnya adalah sejumlah 5.000 kg;
b. Kualitas pecahan beras hasil dari pengecekan didapat sebesar 8 %. Kualitas pecahan beras tersebut sudah sesuai dengan standar baku yang dibutuhkan, karena standar bakunya adalah harus dalam rentangan 7 - 10%.
c. Kualitas kadar air beras hasil dari pengecekan didapat sebesar 12 %. Kualitas kadar air tersebut sudah sesuai dengan standar baku, yaitu dalam rentangan 11 - 14 %.
Setelah pengecekan kualitas beras, dilanjutkan dengan penyerahan beras secara simbolis dari PB. Manik Galih selaku pihak penyedia kepada Kepala DKPP Buleleng selaku Pengguna Anggaran / PPK. Kemudian dilakukan kerjasama dalam bentuk penyerahan beras dari DKPP Kabupaten Buleleng kepada Perumda Swatantra untuk pengelolaan dan penyimpanannya, bertempat di Gudang Perumda Swatantra, guna mendukung pengelolaan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).