Kamis, 25 September 2025- Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng Menghadiri kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda. Kegiatan ini berfokus pada Penguatan Tata Kelola Informasi melalui Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Komisi Informasi Bali, Wayan Adi Aryanta, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pijakan utama untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, sekaligus partisipasi masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar penting agar masyarakat memperoleh hak informasi secara adil, tetapi juga tetap melindungi data dan kepentingan publik yang sifatnya rahasia maupun strategis.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu berjalan seimbang dalam mendorong partisipasi masyarakat dan memastikan KIP di Buleleng berjalan efektif dan akuntabel.