Beranda/Berita/Rapat Mengenai Pembahasan Tata Cara Pengawasan Terhadap Perizinan Berusaha di Sektor Perikanan
Rapat Mengenai Pembahasan Tata Cara Pengawasan Terhadap Perizinan Berusaha di Sektor Perikanan
Admin dkpp | 12 Januari 2022 | 142 kali
Rabu, 12 Januari 2022
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, digelar Rapat Mengenai Pembahasan Tata Cara Pengawasan Terhadap Perizinan Berusaha di Sektor Perikanan dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Buleleng Bapak Ir. Jon Benni Ariatman, MAP bersama Kabid Pemberdayaan Masyarakat Perikanan (Abdul Manap, S.Pi), serta dihadiri oleh Pejabat Fungsional di Lingkup Bidang Perikanan DKPP Buleleng, Penyuluh Perikanan Kab. Buleleng terkait, dan SKPD / Instansi terkait dari Kab. Buleleng dan Kab. Jembrana.