Beranda/Berita/Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali
Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali
Admin dkpp | 13 Oktober 2021 | 109 kali
Rabu, 13 Oktober 2021
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali dan disertai Sosialisasi terkait Perkoperasian yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Bali bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Buleleng bertempat di Wantilan Hotel Wayan Toki, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan kali ini dilaksanakan dalam rangka mendorong serta memfasilitasi pengembangan industri kecil menengah Usaha Mikro, Kecil Menengah, dan Koperasi sebagai lembaga usaha Krama Bali dari hulu sampai hilir, guna meningkatkan produksi Garam Tradisional Lokal Bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai basis pengembangan ekonomi kreatif sehingga dapat memberikan manfaat sebesar - besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Bali Bapak drh. I Wayan Mardiana, MM. kepada para perwakilan Petani dan Pengepul Garam di Desa Pejarakan. Pada kesempatan kali juga para perwakilan Petani dan Pengepul Garam Desa Pejarakan menyampaikan hambatan - hambatan yang dihadapi selama ini, serta berharap Pemprov Bali maupun Pemkab Buleleng dapat membantu mendapatkan solusi terbaiknya.
Pada kegiatan tersebut, dari DKPP Buleleng dihadiri oleh Kepala Dinas Bapak I Gede Putra Aryana, S.Sos, MAP. yang didampingi Sekretaris Dinas (Ir. Jon Benni Ariatman, MAP.), Kabid Produksi Perikanan, Kasi Perikanan Tangkap dan Pengelolaan Pesisir, beserta Staf terkait. Selain itu, turut hadir Penyuluh Perikanan Kab. Buleleng dari wilayah binaan setempat, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Dekopinda Kab. Buleleng, dan Ketua Koperasi Bumi Putih.