Beranda/Berita/RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN INFLASI DAERAH DIRANGKAIKAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2024
RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN INFLASI DAERAH DIRANGKAIKAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2024
Admin dkpp | 04 Maret 2025 | 38 kali
RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN INFLASI DAERAH DIRANGKAIKAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2024
Selasa, 4 Maret 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Rakor ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan melibatkan unsur terkait dari kementerian/lembaga hingga instansi Pemerintah Daerah.
Berdasarkan laporan inflasi yang dirilis di awal maret ini, dapat dilihat bahwa secara nasional terjadi deflasi yoy (year on year) -1.24%, mtm (month to month -0,48%, dan ytd (year to date) -0,09%. Sementara untuk di Provinsi Bali sendiri yaitu yoy (year on year) 1,21% dan mtm (month to month) -0,57%.
Terdapat beberapa komponen dan komoditas sebagai pemicu terjadinya deflasi, diantaranya penurunan tarif listrik, kemudian ketersediaan daging ayam ras, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, sawi hijau, dan tomat. Namun disamping itu, masih terdapat komoditas - komoditas yang mengalami inflasi seperti wortel, kangkung, bayam, beras, dan kentang.
Selanjutnya disampaikan bahwa Indonesia sangat berpotensi terhadap pemasaran produk - produk halal khususnya pada produk pangan. Terkait hal ini, diminta dukungan kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pengusaha UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Badan Halal Nasional juga akan memberikan insentif pada setiap produk halal yang tersertifikasi.