(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan

Admin dkpp | 05 September 2023 | 51 kali

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan yang diselenggarakan Pemkab Buleleng bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kab. Buleleng (BNNK) bertempat di Bali Taman Resort & Spa Lovina, Tukadmungga pada hari Selasa, 5 September 2023 yang dihadiri staf Bagian Umum dan Kepegawaian DKPP Buleleng selaku Operator Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Instruksi Presiden Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN), serta turut hadir jajaran instansi/lembaga lainnya dilingkup Pemkab Buleleng. Adapun agenda kegiatan dalam rapat tersebut yaitu :
1) Konsolidasi ini dibuka oleh Bapak AKBP. I Gede Astawa, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng (BNNK Buleleng) yang sekaligus menyampaikan sambutan. Adapun moderator untuk kegiatan ini adalah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Ibu Ni Nyoman Sukadani, S.Sos.
2) Pemaparan materi disampaikan oleh 2 (dua) orang narasumber, yaitu diantaranya :
a) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng, Bapak Komang Kappa Tri Aryandono, S.I.P., memaparkan mengenai strategi implementasi, dampak, dan penguatan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Buleleng.
b) Rektor Universitas Panji Sakti, Bapak Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H., yang juga sekaligus tergabung dalam Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Permberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) memaparkan mengenai variabel hukum dalam melaksanakan aksi KONTAN dan upaya Kabupaten Buleleng dalam memfasilitasi implementasi Inpres No. 2 Tahun 2020 yang diantaranya adalah pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati tentang Fasilitasi P4GN dan PN yang dicanangkan akan rampung di awal tahun 2024.
3) Didorong untuk terbentuknya Peraturan Desa dan Awig-Awig Desa Adat mengenai Fasilitasi P4GN dengan payung hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan diperkuat nantinya dengan Perda tentang Fasilitasi P4GN dan PN.
4) Seluruh masyarakat diharapkan mau bersatu Bersama berperang melawan narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (BERSINAR) yang dimulai dari tingkat desa.
5) Kembali diingatkan dan dihimbau kepada OPD untuk selalu tertib dalam pelaporan Implementasi P4GN melalui laman Inpres P4GN.
"Jiwa dan Hati DKPP.. Bersama Kita Bisa"