(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Bimbingan Teknis Penyusunan Kebutuhan ASN 2023-2024 melalui Sistem e-Formasi

Admin dkpp | 29 Maret 2023 | 69 kali

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng melalui Kasubag Umum dan Keuangan, drh. Luh Gede Ira Yuniariani, bersama Staf menghadiri Bimbingan Teknis Penyusunan Kebutuhan ASN 2023-2024 melalui Sistem e-Formasi pada hari Rabu, 29 Maret 2023 yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Kantor BKPSDM Kabupaten Buleleng. Berkesempatan membuka acara Bapak Sekretaris BKPSDM Kab. Buleleng, I Wayan Duala Arsayasa, S.Sos., M.Si., bersama dengan Bapak Ka. Bid. Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kab. Buleleng, Made Herry Hermawan, S.STP., M.A.P., serta didampingi oleh Analis Kepegawaian, Putu Ayu Willy Indah Sari, S.E., M.A.P. selaku narasumber dan operator.
Dalam paparannya, Ibu Willy menyampaikan beberapa hal, diantaranya:
1. Perlu dilakukan peremajaan data pada laman e-Formasi untuk kesesuaian dengan peta jabatan dan pemangku jabatan per 31 Januari 2023. Penyusunan ini masih menggunakan Permenpanrb No. 41 Tahun 2018 dan dilakukan dari tanggal 29 Maret 2023 s.d. 5 April 2023
2. Adanya transformasi jabatan pelaksana yakni Perubahan Nama Jabatan untuk Jabatan Pelaksana yang awalnya berdasar pada Permenpanrb No. 41 Tahun 2018 menjadi Permenpanrb No. 45 Tahun 2022 dengan Nomenklatur Jabatan didasarkan pada Kepmenpanrb No. 1103 Tahun 2022. Perubahan ini akan digunakan untuk penyusunan formasi pegawai tahun 2024 nantinya.
3. Jabatan Pelaksana terletak di bawah Es-III dengan jumlah maksimal sebanyak 2 (dua) nama jabatan pelaksana per Es-III
4. Pemerintah didorong untuk memperbanyak formasi Jabatan Fungsional apalagi dengan adanya penciutan pada jabatan pelaksana. Diharapkan teman-teman pelaksana didorong ke arah jabatan fungsional, tidak lupa dengan meningkatkan kompetensi/pengalaman kerja di bidangnya
5. Kelas Jabatan tidak mengikuti Nama/Jenis jabatan tetapi dinilai melalui latar belakang pendidikan yg mengisi jabatan itu sendiri
6. Untuk usul formasi tahun 2024 dilakukan mulai tanggal 10 April 2023 s.d. 21 April 2023 dengan berdasar pada Permenpanrb No. 45 Tahun 2022 dengan Nomenklatur Jabatan didasarkan pada Kepmenpanrb No. 1103 Tahun 2023
Kemudian, setelah memberikan materi, diadakan sesi tanya jawab yang dilanjutkan dengan praktik pengisian e-Formasi yang dibantu oleh operator.
"Jiwa dan Hati DKPP.. Bersama Kita Bisa"