Kamis, 21 Oktober 2021
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kab. Buleleng melalui Zoom Meeting. Kegiatan kali ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Buleleng Bapak Drs. Gede Suyasa, M.Pd serta menghadirkan Kepala BKPSDM Kab. Buleleng (I Gede Wisnawa, S.H) dan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi (I Gede Arya Rimbawa Giri, S.IP, MAP) sebagai narasumber. Turut hadir para pimpinan SKPD Kab. Buleleng, Camat se-Kab. Buleleng, dari RSUD dan Puskesmas, dan jajaran PNS/ASN se-Kab. Buleleng.
b. Perubahan - perubahan yang terjadi ditekankan kepada :
1. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
2. Terdapat penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum;
3. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum, juga akan dijatuhi Hukuman Disiplin dengan Hukuman Disiplin yang lebih berat;
3. Masuk kerja adalah keadaan melaksanakan tugas dengan baik di dalam maupun diluar kantor;
4. Tingkatan dan jenis Hukuman Disiplin (Ringan, Sedang, dan Berat);
5. Akan segera diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Kepegawaian diantaranya tentang disiplin yaitu kode etik dan perilaku PNS, dan Tata Cara Penjatuhan Disiplin pada PNS.