(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

PELATIHAN PERENCANAAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER (PPRG) DI KABUPTEN BULELENG

Admin dkpp | 16 April 2025 | 50 kali

PELATIHAN PERENCANAAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER (PPRG) DI KABUPTEN BULELENG
Rabu, 16 April 2025 - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng mengikuti Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dalam rangka penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Kegiatan dihadiri pejabat dan staf substansi perencanaan dari masing - masing instansi Perangkat Daerah yang ditugaskan sebagai Focal Point. Pelatihan ini dibuka oleh Kepala Dinas PPKBPPPA Buleleng I Nyoman Riang Pustaka, S.IP. serta melibatkan BKPSDM Provinsi Bali dan Pokja PUG Buleleng.
Pada kesempatan ini, Kadis PPKBPPPA Buleleng menyampaikan sambutan mengenai Pelatihan PPRG yang dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng no. 2 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan melakukan analisis gender dan penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender terhadap perencanaan program kegiatan pada instansi Perangkat Daerah.
Pelatihan ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu media untuk menganalisa kendala yang dihadapi instansi, utamanya terkait isu kesenjangan gender terhadap pelaksanaan program kegiatan yang melibatkan masyarakat luas yang terdiri dari laki - laki, perempuan, anak - anak, lansia, hingga disabilitas. Analisis isu kesenjangan gender bisa dijadikan dasar untuk membuat kebijakan yang bisa mengatur keterlibatan antar elemen gender secara seimbang. Peningkatan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terhadap Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Buleleng sebesar 0,25% pada aspek Kesehatan, Pendidikan, dan Pendapatan.
Selanjutnya pemaparan dari BKPSDM Provinsi Bali yaitu terkait Data Terpilah PUG yang dapat dijadikan pedoman dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun kedepan. Data terpilah gender bisa digunakan sebagai bahan membuat kebijakan program kegiatan instansi Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan peran berbagai elemen gender. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Satu Data Gender dan Anak. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan data terpilah gender di tingkat nasional dan daerah.
Kegiatan pelatihan PPRG dilanjutkan dengan pembahasan secara berkelompok terkait penyusunan data terpilah gender yang meliputi data input, data proses, data output, dan data outcome berdasarkan sektor Pendidikan, Kesehatan, Kemiskinan, Perekonomian, dan Ketenagakerjaan. Selain itu, juga dilakukan simulasi penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).
Melalui pelatihan ini, diharapkan menjadi komitmen dan dukungan semua pihak agar membangun sinergitas dalam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender pada semua sektor program kegiatan.