Beranda/Berita/Pembinaan Penggunaan Surat Rekomendasi Izin Pembelian BBM kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sari Segara dan KUB Segara Timbu
Pembinaan Penggunaan Surat Rekomendasi Izin Pembelian BBM kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sari Segara dan KUB Segara Timbu
Admin dkpp | 18 Mei 2023 | 44 kali
Kamis, 18 Mei 2023
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng menggelar pembinaan berkaitan dengan penggunaan Surat Rekomendasi Izin Pembelian BBM kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sari Segara dan KUB Segara Timbu, Desa/Kecamatan Tejakula yang dipimpin oleh Kepala DKPP Buleleng (I Gede Putra Aryana, S.Sos., M.A.P.) didampingi Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (I Wayan Darmayasa, A.Md.) dan Penyuluh Perikanan Kab. Buleleng di wilayah binaan setempat.
Dalam pembinaan ini, disampaikan himbauan agar anggota kelompok bisa lebih bijak dalam memanfaatkan BBM jenis tertentu yang didapatkan melalui Surat Rekomendasi Izin Pembelian BBM dari DKPP Buleleng, selanjutnya untuk Penyuluh Perikanan Buleleng selaku pendamping kelompok juga dihimbau supaya lebih berhati hati dan selektif terhadap proses pengajuan surat rekomendasi tersebut oleh Nelayan setempat dengan tetap berkoordinasi bersama perangkat desa serta mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pembinaan ini juga merujuk pada kewenangan dan amanat surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta berlandaskan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu.