Selasa, 2 Juli 2024
Bersama Penyuluh Perikanan Kabupaten Buleleng
Dalam kesempatan ini Penyuluh Perikanan Lapangan Wilayah Binaan Kecamatan Banjar melaksanakan Rapat Rutin Kelompok Usaha Bersama (KUB) Astiti Amerta sekaligus berkoordinasi dengan Anggota Kelompok terkait adanya penggunaan mini purse seine untuk melakukan penangkapan ikan di Danau Tamblingan di Desa Munduk, Kec. Banjar.
Adapun hasil diskusi dari Kelompok Nelayan, disampaikan bahwa anggota kelompok tidak ada yang memakai alat tangkap mini purse seine. Kelompok hanya menggunakan alat tangkap gill net, bubu, dan tombak. Tetapi ada mayarakat di sekitar yang menangkap ikan, tapi tidak ikut berkelompok, yang menggunakan alat tangkap mini purseine tersebut.
Karena di peraturan menteri perikanan tidak ada pelarangan untuk menggunakan alat tangkap jenis purse seine, tetapi apabila itu memang merugikan untuk masyarakat, bisa dibuatkan perdes, agar kelompok nelayan juga bisa mengawasi dan mengambil tindakan apabila ada hal-hal yang bisa merugikan.