Beranda/Berita/ZOOM MEETING RAPAT PENGENDALIAN INFLASI DAERAH DIRANGKAIKAN EVALUASI PEMERINTAH DAERAH DALAM PROGRAM TIGA JUTA RUMAH
ZOOM MEETING RAPAT PENGENDALIAN INFLASI DAERAH DIRANGKAIKAN EVALUASI PEMERINTAH DAERAH DALAM PROGRAM TIGA JUTA RUMAH
Admin dkpp | 23 September 2025 | 227 kali
ZOOM MEETING RAPAT PENGENDALIAN INFLASI DAERAH DIRANGKAIKAN EVALUASI PEMERINTAH DAERAH DALAM PROGRAM TIGA JUTA RUMAH
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan melibatkan unsur kementerian/lembaga serta jajaran Instansi Perangkat Daerah setingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (23/9).
Mendagri RI menyampaikan hasil pertemuannya dengan Menkeu RI bahwa telah ditegaskan betul oleh Bapak Kemenkeu bahwa keadaan inflasi indonesia saat ini bagi Indonesia sudah baik yaitu sebesar 2,31% (yoy) dimana Bapak Kemenkeu berpendapat rentang angka 2 - 3% merupakan keadaan yang menguntungkan baik konsumen maupun produsen dan ideal bagi Indonesia. Terkait tren inflasi bisa dilihat dr inflasi mtm dimana penyumbang andil inflasi adalah dari makanan, minuman, dan tembakau sebesar -0,8%.
Mengenai IPH, Provinsi Bali masuk dalam 15 provinsi yg mengalami penurunan IPH dengan komoditas penyumbang deflasi yaitu bawang merah, minyak goreng, bawang putih. Hal ini sesuai dengan penyampaian kementan bahwa beberapa komoditas spt Bawang Merah, Cabai Besar, Cabai Rawit sedang mengalami surplus. Dengan demikian, diperlukan hilirisasi yang baik. Sedangkan terkait kenaikan harga telur dan daging ayam terkait dengan kenaikan harga pakan dan menurunnya produksi jagung.
Selanjutnya, terkait perumahan telah dilakukan upaya yg dilakukan kemendagri untuk mendukung program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diantaranya (1) menerbitkan SK bersama mendagri, menPKP dan menPU tgl 25 Nov 2024 serta melakukan pemantauan lapangan, (2) membuat format perkada tentang Penghapusan (BPHTB) dan Retribusi PBG.