Beranda/Berita/SOSIALISASI PERBUP 9/2025 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN DILINGKUNGAN PEMKAB BULELENG
SOSIALISASI PERBUP 9/2025 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN DILINGKUNGAN PEMKAB BULELENG
Admin dkpp | 29 September 2025 | 146 kali
SOSIALISASI PERBUP 9/2025 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN DILINGKUNGAN PEMKAB BULELENG
Senin, 29 September 2025 - Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng Ariston Adhi Pamungkas, S.P., M. Env Man. menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Peraturan ini mengatur pengelolaan pengaduan dari masyarakat dan menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta responsivitas dalam pelayanan publik.
Sampai saat ini, pengaduan masyarakat pada Pemkab Buleleng dapat dilakukan melalui LAPOR SP4N sesuai instansi pemerintah yang dituju. Kedepannya seluruh pihak pada masing - masing instansi perangkat daerah akan dilibatkan dalam pengelolaan pengaduan dilingkup instansi perangkat daerah maupun Pemkab Buleleng.