Beranda/Berita/Studi Tiru ke Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan dalam rangka Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Terkait Retribusi Jasa Usaha Perikanan Kabupaten Buleleng dan Teknis Budidaya Ikan Pada Balai Perbenihan Ikan (BPI)
Studi Tiru ke Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan dalam rangka Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Terkait Retribusi Jasa Usaha Perikanan Kabupaten Buleleng dan Teknis Budidaya Ikan Pada Balai Perbenihan Ikan (BPI)
Admin dkpp | 30 November 2021 | 158 kali
Selasa, 30 Nopember 2021
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng melaksanakan Studi Tiru ke Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan dalam rangka Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Terkait Retribusi Jasa Usaha Perikanan Kabupaten Buleleng dan Teknis Budidaya Ikan Pada Balai Perbenihan Ikan (BPI). Kehadiran DKPP Buleleng kali ini disambut baik oleh Kepala Dinas Perikanan Kab. Tabanan beserta Sekretaris Dinas, Kabid Pemberdayaan Nelayan, Kabid PPI, Kabid Pengkajian dan Pengembangan, dan Kepala UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Kab. Tabanan.
Sementara itu, dari DKPP Buleleng dihadiri oleh Sekretaris Dinas Bapak Ir. Jon Benni Ariatman, MAP., Kasi Perikanan Budidaya, Kasi Penataan Kawasan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan Perikanan, Kepala UPTD BPI Kab. Buleleng, Kasubbag TU UPTD BPI Kab. Buleleng, serta Staf terkait.
Pada Studi Tiru tersebut terdapat pembahasan mengenai Peraturan Daerah Retribusi Jasa Usaha Perikanan yang sudah diberlakukan di Kab. Tabanan, penetapan harga benih dan induk ikan, serta ada 4 Unit BBI Kab. Tabanan dengan Komoditas Ikan Nila, Karper, dan Lele.