(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Pendampingan Mengenai Pelaksanaan Sistem Kerja, Penyusunan Analis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada SIASN

Admin dkpp | 28 Mei 2024 | 42 kali

Selasa, 28 Mei 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Monev, Fasilitasi dan Pendampingan mengenai pelaksanaan sistem kerja, penyusunan analis jabatan dan analisis beban kerja pada SIASN, serta penyusunan Peta Proses Bisnis pasca penerapan sistem kerja oleh Tim Pemprov Bali bertempat di Ruang Rapat Bappeda Buleleng. Kegiatan dibuka oleh Kepala Brida (Badan Riset & Inovasi Daerah) Prov. Bali bersama Kabag. Tatalaksana dan Perpustakaan Setda Prov. Bali, serta dihadiri oleh Tim Bagian Organisasi Setda Prov. Bali, jajaran dari Bappeda & Bagian Organisasi Pemkab Buleleng, dan para perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab.Buleleng, dan dalam hal ini DKPP Buleleng diwakili Kasubbag Umum dan Keuangan beserta staf teknis terkait.
Beberapa pembahasan dalam kegiatan ini, yaitu :
1) Penyusunan Anjab-ABK dan Regulasi Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no. 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan 3 klasifikasi yaitu klerek, operator, dan teknisi. Selanjutnya, perihal point-point yang harus diinput dan dilengkapi dalam peta jabatan pada SIASN untuk mempersiapkan rekrutmen PPPK Pemkab Buleleng
2) Penerapan Sistem Kerja berdasarkan PermenPANRB no. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Pemkab Buleleng telah mendapatkan akreditas A oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan kategori penyesuaian sistem kerja yang meliputi : adanya kebijakan untuk pelaksanaan sistem kerja, dan penerapan pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten. Kedepannya SKPD di Buleleng diharapkan dapat berpedoman pada prinsip mekanisme kerja dan SK Tim Kerja
3) Penyusunan Peta Proses Bisnis pasca penyesuaian sistem kerja sesuai Peraturan Gubernur Bali no. 74 Tahun 2022 pada BAB III perihal Proses Bisnis di Perangkat Daerah. Dihimbau agar melakukan perbaikan dan pengembangan Peta Lintas Fungsi pada Proses Bisnis di masing-masing SKPD dengan menyertakan anggota Tim Kerja berdasarkan SK Tim Kerja yang ada, hal ini sebagai upaya penyederhanaan Birokrasi sesuai PermenPANRB no. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Penyederhaan Birokrasi tersebut juga akan berpengaruh ke langkah-langkah dalam SOP Perangkat Daerah yang menjadi lebih singkat, dengan melibatkan 3 pelaku utama pada SK Tim Kerja yaitu Kadis (turun ke)> Kabid/eselon III (turun ke)> anggota Tim Kerja
"Jiwa dan Hati DKPP.. Bersama Kita Bisa"