Beranda/Berita/Pembinaan & Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfatan Bantuan Hibah Perikanan Tangkap Tahun 2024
Pembinaan & Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfatan Bantuan Hibah Perikanan Tangkap Tahun 2024
Admin dkpp | 09 Juli 2024 | 92 kali
Selasa, 9 Juli 2024
Bersama DKPP Buleleng
Dalam kesempatan ini DKPP Buleleng melaksanakan kegiatan pembinaan kepada Nelayan KUB (Kelompok Usaha Bersama) Ketapang Sondoh, Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak perihal Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfatan Bantuan Hibah Perikanan Tangkap Tahun 2024. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.
Pembinaan & sosialisasi kali ini dihadiri Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap DKPP Buleleng (I Wayan Darmayasa, A.Md) didampingi staf terkait, Penyuluh Perikanan Buleleng, dan Perangkat Desa Celukanbawang. Melalui kegiatan ini, diharapkan Nelayan KUB Ketapang Sondoh bisa mengelola & memanfaafkan sarana/prasarana bantuan hibah secara berkelanjutan, serta melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan baik dan bertanggung jawab sesuai aturan - aturan yang berlaku.