Beranda/Berita/Pembinaan Kepada Nelayan KUB Perihal Tata Cara Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Bantuan
Pembinaan Kepada Nelayan KUB Perihal Tata Cara Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Bantuan
Admin dkpp | 21 Mei 2024 | 56 kali
Selasa, 21 Mei 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Produksi Perikanan melaksanakan pembinaan kepada Nelayan KUB (Kelompok Usaha Bersama) Marlin Mina Samudra, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak perihal Tata Cara Pengelolaan, Pemanfatan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Hibah dari Pemerintah Tahun 2024, serta dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat. Kegiatan ini dihadiri Kabid Produksi Perikanan DKPP Buleleng (Maria Cornelia Lero Bhara,S.Pi) bersama Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (I Wayan Darmayasa, A.Md) didampingi Penyuluh Perikanan Buleleng dan perangkat desa/dusun setempat.