Beranda/Berita/Pembinaan Kelembagaan Sektor Kelautan dan Perikanan kepada Nelayan KUB (Kelompok Usaha Bersama) Wisnu Murti
Pembinaan Kelembagaan Sektor Kelautan dan Perikanan kepada Nelayan KUB (Kelompok Usaha Bersama) Wisnu Murti
Admin dkpp | 06 Agustus 2024 | 8 kali
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat Perikanan melakukan Pembinaan Kelembagaan Sektor Kelautan dan Perikanan kepada Nelayan KUB (Kelompok Usaha Bersama) Wisnu Murti pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas terhadap tata kelola dan manajemen organisasi kelompok.
Kegiatan ini dihadiri oleh Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (Ir. Putu Sutama) didampingi staf terkait dan Penyuluh Perikanan Buleleng wilayah binaan setempat. Beberapa poin yang disampaikan dalam pembinaan ini yaitu :
1) Pemapataran tata kelola kelembagaan sesuai KEPMENKP 14 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Kawasan Konservasi Di Perairan Di Wilayah Buleleng Provinsi Bali yang perlu diketahui bahwa perairan di Kecamatan Tejakula termasuk kedalam perairan dengan Zona Pemanfaatan Terbatas dan sebagian kecil termasuk Zona Inti. Nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan perlu memperhatikan zonasi tersebut dan perlu melestarikan lingkungan perairan sehingga ekosistem biota air tidak terganggu.
3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 yang salah satu didalamnya mengatur tentang penataan kawasan perikanan dan kelautan di Perairan Provinsi Bali. Nelayan yang hendak memanfaatkan ruang laut sebaiknya dilakukan di atas 4 mil seperti pemasangan rumpon.
4. Mensosialisasikan tentang nota kesepakatan hasil diskusi tata kelola kelautan dan perikanan bagi nelayan kecil di Perairan Buleleng. Nota kesepakatan tersebut membahas tentang wilayah dan pemasangan, pemancingan serta penjaringan di area rumpon. Nota kesepakatan juga mengatur terkait penyelesaian konflik dan sanksi dari pelanggaran konsekuensi tersebut.
5. Rencana distribusi KUSUKA Cetak Bank BRI tahun 2024 dan Cetak KUSUKA dari DKPP Buleleng kepada pelaku usaha nelayan.