Beranda/Berita/Rapat Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal bertempat di Ruang Rapat Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng
Rapat Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal bertempat di Ruang Rapat Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng
Admin dkpp | 14 Oktober 2024 | 18 kali
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal bertempat di Ruang Rapat Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kadis DAPD Buleleng dengan melibatkan narasumber dari Fungsional Arsiparis. (14/10/2024)
Disampaikan bahwa audit terhadap tatakelola arsip tahun 2024 akan dilakukan pada bulan Januari s.d. April 2025. Pengisian setiap instrumen pada form penilaian baik Unit Pengolah dan Unit Kearsipan sudah bisa dipersiapkan.
Teknis penilaian nantinya akan dilakukan kesesuaian antara isian form dan bukti dukung dengan kondisi yang ada. Diharapkan masing masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dapat meningkatkan tata kelola yang dilaksanakan untuk mendukung tatakelola kearsipan Pemkab Buleleng.
Dalam kesempatan ini pula disampaikan pedoman tatanaskah untuk dapat disesuaikan dengan Perbup yang terbaru sambil berkoordinasi kembali dengan DAPD Buleleng. Poin penting dalam pemenuhan instrumen, diantaranya :
1. Sampel surat (undangan, surat tugas, nota dinas)