Beranda/Berita/Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 31 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 31 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Admin dkpp | 23 November 2023 | 81 kali
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 31 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bertempat di Ruang Unit IV Kantor Bupati Buleleng pada hari Kamis, 23 Nopember 2023 yang dipimpin oleh I Putu Suastika, SH selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda, serta dihadiri oleh operator e-Surat DKPP Buleleng, dan peserta rapat lainnya dari instansi terkait. Dasar Hukum pembuatan Peraturan Bupati ini adalah Paraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan dan Informasi Hukum Provinsi Bali. JDIH ini dikelola melalui website https://jdih.bulelengkab.go.id/. Website ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang di dalamnya memuat Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Informasi Hukum Lainnya. Pengelola JDIH di lingkup daerah terdiri dari Pusat JDIH dan Anggota JDIH. Selanjutnya, tiap perangkat daerah diminta untuk menunjuk 1 staf yang namanya diajukan sebagai anggota JDIH. Anggota JDIH wajib melakukan pengumpulan softcopy dan hardcopy Produk Hukum yang disusun oleh perangkat daerah ke Bagian Hukum. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di Kabupaten Buleleng.