Beranda/Berita/SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PASCA PERPRES 46 TAHUN 2025
SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PASCA PERPRES 46 TAHUN 2025
Admin dkpp | 16 Juli 2025 | 129 kali
SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PASCA PERPRES 46 TAHUN 2025
Rabu, 16 Juli 2025 - Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng Ariston Adhi Pamungkas, S.P., M. Env Man. menghadiri Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pasca Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 46 Tahun 2025.
Bahwa Perpres 46 terbut dengan pertimbangan : (a) meningkatkan penggunaan PDN, (b) mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa, (c) mengatur pengadaan barang/jasa desa.
Bahwa konsideran Perpres ini adalah :
- Pasal 4 UUD 45 : Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
- UU 1 Tahun 2004 : tanggung jawab PA/KPA
- UU 30 Tahun 2014 : diskresi seorang PA/KPA
- tidak membatalkan perpres 16/2018, perpres 12/2021.