(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Zoom Meeting Koordinasi dan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pangan Nasional

Admin dkpp | 02 Desember 2024 | 176 kali

Senin, 2 Desember 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng mengikuti Zoom Meeting Koordinasi dan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pangan Nasional yang dilaksanakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) berdasarkan amanat Undang - Undang no. 18 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pangan ditingkat nasional dan daerah.
Perencanaan Pangan Nasional dilakukan untuk merancang penyelenggaraan pangan ke arah kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Penyusunan dokumen perencanaan pangan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung penyusunan sejumlah dokumen perencanaan pembangunan pada skala nasional maupun daerah.
Pada zoom meeting ini terdapat agenda pembahasan mengenai Sosialisasi Perencanaan Pangan 2025 - 2029 dan Rancangan Teknotatik RPJPN & RPJMN Bidang Pangan.
Kegiatan ini dihadiri Dir. Pengendalian Kerawanan Pangan - Bapanas, Dir. Pangan dan Pertanian - Bappenas, Ka. Biro Perencanaan Kerjasama dan Humas, serta diikuti oleh instansi/lembaga terkait ditingkat pusat dan daerah, dalam hal ini DKPP Buleleng diwakili Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan (drh. I Wayan Susila) bersama Analis Ketahanan Pangan.
Terdapat beberapa hasil pembahasan dalam zoom meeting ini, sebagai berikut :
1. Urusan pangan telah menjadi urusan wajib dan disampaikan pula bahwa saat ini pemerintah berkewajiban memperkuat ketahanan pangan dimana 21,5% populasi dunia rentan rawan pangan, dilihat dari FSVA terdapat 62 kab/kota rentan rawan pangan dan 8,5 % penduduk indonesia tidak cukup pangan. Untuk menjawab tantangan itu diharapkan terjadi sineegi dan kolaborasi antar instansi.
3. Dalam perencanaan pangan kab/kota sekurang kurangnya memuat kebutuhan konsumsi pangan dan status gizi, produksi pangan, cadangan pangan pemerintah (tu pangan pokok), ekspor pangan, import pangan, distribusi, perdagangan dan pemasaran pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, keamanan pangan, pengembangan pangan, kebutuhan dan desiminasi ilmu pengetahuan dan teknologi pangsn, kelembagaan pangan, dan tingkat pendapatan petani nelayan dan pelaku usaha pangan.
4. Dalam RPJPN (2025 - 2045) target prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan bisa mencapai 0,77.
5. Prioritas nasional RPJMN (2025 - 2029) adalah swaswmbada pangan dan ekonomi hijau, indikator dr itu adalah indeks ketahanan pangan (IKP) dan prevalensi ketidakcukupan konsumsi panhan (PoU).