(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Sosialisasi Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan

Admin dkpp | 16 Januari 2024 | 594 kali

Selasa, 16 Januari 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng memfasilitasi Sosialisasi Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas kepada para Camat, jajaran Perbekel, Aparat POLRI dan TNI, serta Penyuluh Perikanan di beberapa wilayah di Kabupaten Buleleng bertempat di Gedung Serbaguna, Desa Bondalem yang dibuka oleh Kadis DKPP Buleleng I Gede Putra Aryana, S.Sos., M.A.P kemudian menghadirkan Narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Dalam kegiatan ini, Kabid Perikanan dan Kelautan - Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bali menjelaskan bagaimana aturan - aturan untuk Nelayan tentang pemasangan alat penangkapan ikan yaitu Rumpon (alat bantu penangkapan ikan)/rumah ikan buatan supaya nantinya tidak ada kekeliruan pada masyarakat terutama nelayan masalah penempatan rumpon.
Penempatan Rumpon Nelayan minimal 12 mil dari daratan kemudian jarak antar rumpon minimal 20 km. Kadis DKPP Buleleng juga menghimbau kepada para Nelayan untuk tertib dalam memanfaatkan wilayah laut atau pemasangan Rumpon agar tidak terjadi isu isu yang menyebabkan perbedaan pendapat antar sesama Nelayan khususnya dalam mencari ikan.
"Jiwa dan Hati DKPP.. Bersama Kita Bisa"