(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

MENINJAU LAPORAN KERUSAKAN ALAT PENANGKAPAN IKAN MILIK NELAYAN DAN SOSIALISASI PERMEN KP NO. 36 TAHUN 2023

Admin dkpp | 16 Januari 2025 | 98 kali

MENINJAU LAPORAN KERUSAKAN ALAT PENANGKAPAN IKAN MILIK NELAYAN DAN SOSIALISASI PERMEN KP NO. 36 TAHUN 2023
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng I Gede Putra Aryana, S.Sos., MAP. bersama Fungsional Perencana melakukan peninjauan terhadap laporan mengenai sarana/prasarana penangkapan ikan milik Nelayan KUB (Kelompok Usaha Bersama) Manik Segara, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt khususnya alat Jaring Insang yang mengalami kerusakan. Melalui kegiatan ini, DKPP Buleleng juga mendampingi dan berdiskusi dengan anggota Nelayan untuk mendapatkan solusi atau jalan tengah terkait permasalahan tersebut, agar mencapai kesepakatan bersama.
Selain itu, juga dilakukan sosialisasi terkait Tata Cara Pengaturan dan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) & Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.