Beranda/Berita/Rapat Dalam Rangka Tindaklanjut Dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2022
Rapat Dalam Rangka Tindaklanjut Dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2022
Admin dkpp | 10 Agustus 2022 | 18 kali
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng menghadiri rapat dalam rangka tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, bertempat di Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng pada hari Rabu, 10 Agustus 2022.
Rapat ini dipimpin oleh Analis Kebijakan Bapak I Kerut Sudirman, SH serta dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Keuangan DKPP Buleleng (drh. Luh Gede Ira Yuniariani) bersama Staf terkait, turut hadir jajaran SKPD lainnya dilingkup Pemkab Buleleng.
Terdapat beberapa pembahasan/himbauan yang meliputi : Akan adanya Peraturan Bupati Buleleng mengenai mekanisme kerja yang mengatur tentang yang menilai, tata kerja, pengelolaan kerja, penugasan dan pertanggungjawaban;
- Akan adanya struktur tentang penyesuaian SOTK, dan kedudukan yang tercantum pada peta jabatan;
- Akan adanya penyesuaian tupoksi kerja;
- Berikut kami lampirkan tupoksi dan struktur penyesuaian;
- Dimohonkan kepada Pejabat terkait khususnya Kabid untuk mengoreksi kembali tupoksi tersebut agar dapat mengakomodir seluruh kegiatan akibat dari penyesuaian ini.