(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Usulan Indonesia Soal Subsidi Nelayan Kecil Disepakati WTO

Admin dkpp | 29 Desember 2017 | 582 kali

Para menteri negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO) sepakat mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang diperjuangkan Indonesia berupa pemberantasan praktik Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) fishing dan peninjauan ulang penerapan subsidi perikanan.

Kesepakatan dilakukan pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke 11, 10-13 Desember 2017 di Buenos Aires, Argentina.Dengan hasil ini, Indonesia telah mempertahankan posisi runding memberantas praktik Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) fishing dan melindungi kepentingan nasional untuk nelayan skala kecil dan artisanal,“ jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam pernyataan resmi.

Permasalahan terkait praktik IUU fishing ini terus menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk itu, KKP turut ikut andil mengambil bagian dalam KTM dalam upaya memberantas praktik IUU fishing.

Menanggapi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sependapat dengan Enggar. Pasalnya, dampak dari praktik IUU fishing ini bisa merugikan nelayan-nelayan kecil di Indonesia dan menurunkan stok perikanan di Indonesia.

Ini laut kita seharusnya untuk kita, masyarakat Indonesia. Seenaknya saja para maling ini mengambil jatah kita, ini tentu tidak bisa dibiarkan," ungkap Susi.

KKP terus mengupayakan berbagai cara dalam menjaga kedaulatan Indonesia tidak hanya melalui program budidaya tapi juga kerja sama Internasional. Indonesia bahkan secara aktif menyampaikan pandangan di meja perundingan dan menggalang dukungan dari negara-negara lain.  

Selain menyepakati pemberantasan praktik Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) fishing, Menteri-menteri anggota WTO menyepakati bahwa subsidi perikanan tetap dapat diberikan kepada nelayan skala kecil dan artisanal.

Untuk itu, rencananya pada perundingan selanjutnya, juga akan membahas ketentuan yang mengarah kepada pelarangan subsidi untuk kapal skala industri.

Adapun mandat untuk merundingkan subsidi perikanan di WTO dimulai sejak KTM WTO tahun 2001 di Doha. Saat itu, seluruh anggota WTO sepakat merundingkan penyusunan disiplin subsidi perikanan.

Selanjutnya, pada KTM WTO tahun 2005 di Hongkong, para menteri kembali mendeklarasikan komitmennya untuk memperkuat disiplin subsidi perikanan. Indonesia tercatat sebagai salah satu dari negara utama yang aktif merundingkan subsidi perikanan.

Sejak awal, Indonesia selalu memperjuangkan pemberantasan praktek IUU Fishing dan  kepentingan negara berkembang yaitu diberikannya

fleksibilitas dalam menyalurkan subsidi perikanan, khususnya kepada nelayan kecil dan artisanal.

“Subsidi ini masih diperlukan untuk menopang kehidupan mereka," ungkap Enggar.

Ia menyatakan, Indonesia mendukung adanya pelarangan subsidi yang menyebabkan overcapacity dan overfishing, serta penghapusan subsidi yang berkontribusi terhadap IUU fishing. Untuk transparansi, Indonesia mendukung penguatan pelaksanaan notifikasi subsidi agar pemberian subsidi oleh negara maju kepada industri perikanan besar dapat dipantau.

Sumber :

http://ekonomi.kompas.com

Download disini