(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Usaha Garam Rakyat dan Persoalan yang Membelitnya

Admin dkpp | 29 Desember 2017 | 720 kali

Dalam beberapa bulan terakhir, harga garam melonjak tinggi hingga mencapai Rp 2.000 per kg di tingkat petambak. Padahal biasanya, harga garam di tingkat petambak sangat rendah, bahkan bisa hanya Rp 400 per kg saat musim panen. 

Petambak garam jelas menangguk untung besar saat ini. Keuntungan itu bisa mereka pakai untuk meningkatkan taraf hidup mereka. 

Mengapa harga garam melonjak tinggi? Sekurangnya ada dua faktor utama yang menjadi penyebabnya.

Pertama, anjloknya pasokan garam akibat musim kemarau basah  yang terjadi sepanjang tahun 2016.

 menyebabkan curah hujan di sentra-sentra produksi garam cukup tinggi sehingga produksi garam pun terganggu.

Akibat, produksi garam nasional pada tahun 2016  sebesar 160.000 ton, atau hanya  5,33 persen dari target produksi sebesar 3 juta ton. Timpangnya pasokan dan permintaan akhirnya memicu lonjakan harga. 

Faktor kedua adalah keinginan kuat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melindungi petambak rakyat yang selama ini tak berdaya menentukan nasibnya sendiri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sudah berpuluh-puluh tahun, industri garam domestik dikendalikan perusahaan-perusahaan besar yang membentuk semacam kartel. Merekalah yang menentukan harga garam petambak.

Menurut Menteri Susi, saat panen garam di Indonesia, kartel justru mengimpor garam. Mereka mengimpor jenis garam industri, yang kebetulan memang tidak diproduksi di dalam negeri. 

Garam industri impor tersebut seharusnya hanya ditujukan untuk industri aneka pangan, yang meliputi antara lain pabrik obat, pabrik kecap, pengasinan ikan, asinan buah,  bumbu makanan Ringan, bumbu mie instan, minuman kesehatan, soda kostik, pabrik es, dan pembuatan keju.

Namun faktanya garam industri yang diimpor  itu tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan industri aneka pangan, namun sebagian sengaja dijual ke pasar sebagai garam konsumsi atau garam dapur (bumbu masak).

Padahal kebutuhan garam konsumsi seharusnya diambil dari garam yang diproduksi petambak garam.

Selain itu, harga garam industri impor cukup bersaing karena importasinya tidak dikenakan bea masuk.

Masuknya garam impor menyebabkan pasokan garam di pasar makin berlimpah. Harga garam pun terjun bebas hingga menyentuh angka Rp 400 per kg. Petambak terpaksa jual rugi.

Di titik inilah, kartel memainkan strateginya. Mereka memborong garam rakyat yang harganya sudah sangat murah itu.

Kondisi ini menyebabkan lingkaran setan pada industri garam. Karena selalu merugi saat panen, banyak petani yang akhirnya beralih profesi. Akibatnya, produksi garam nasional semakin lama kian menurun.

Kondisi inilah yang menjelaskan mengapa Indonesia yang 70 persen wilayahnya adalah laut dan memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia terus mengimpor garam selama puluhan tahun.

Sumber:

http://ekonomi.kompas.com