Pemerintah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp37 miliar .Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), Rina dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, 20 April 2019, menyatakan penggagalan upaya penyelundupan benih lobster ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar. "Total nilai benih lobster yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp37,53 miliar," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, benih lobster dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 boks styrofoam. Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pencarian oleh Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.
Benih lobster, ujar dia, termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan. "Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya," katanya.
Sejalan dengan hal itu, benih lobster yang berhasil diselamatkan di Jambi telah dilepasliarkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada Jumat (19/4) sore.
"Semoga tidak ada lagi yang coba-coba menangkap benih lobster seperti ini ya. Biarkan bayi-bayi lobster itu tumbuh jadi remaja hingga dewasa supaya bisa berkembang biak. Kalau masih bayi begini sudah ditangkapin, nanti di mana lagi kita bisa dapet lobster? Ayo kita jaga sama-sama," kata Menteri Susi.
Sumber " https://tekno.tempo.co/read/1197447/polisi-gagalkan-penyelundukan-baby-lobster-rp-37-m/full&view=ok