Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan informasi mengenai kontaminasi bakteri listeria pada jamur enoki yang berasal dari salah satu produsen di Korea Selatan. Bakteri listeria ini bisa menyebabkan infeksi, bahkan menimbulkan kematian bagi orang yang memiliki daya tahan tubuh lemah.
melalui rilis Badan Ketahanan Pangan, memberikan beberapa penjelasan penting mengenai kontaminasi bakteri listeria pada jamur enoki di Indonesia. Wabah bakteri listeria yang dibawa oleh jamur enoki ternyata sudah berkembang di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia sejak Maret hingga April 2020. Bahkan, wabah tersebut sudah masuk dalam Kejadian Luar Biasa (KLB).
Informasi tersebut didapatkan dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional yang dibawahi oleh FAO/WHO.
Bakteri ini bisa dimusnahkan dengan pemanasan di atas suhu 75° C. Oleh karena itu, salah satu cara untuk mencegah infeksi bakteri tersebut adalah memasak bahan makanan dengan benar. Namun, ada beberapa bahan makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat secara mentah seperti lalapan atau sushi. Hal inilah yang bisa menyebabkan bakteri listeria masuk ke tubuh.
Infeksi bakteri listeria dapat menyebabkan beberapa gejala klinis hingga menyebabkan kematian. Golongan yang rentan terhadap serangan bakteri ini adalah balita, ibu hamil, manula, dan mereka yang memiliki daya tahan tubuh rendah.
Kejadian Luar Biasa (KLB) monocytogenes juga pernah terjadi di Amerika Serikat pada 2014 dan Afrika Selatan pada 2018.
Pemerintah langsung melakukan uji sampling yang dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) pada 21 April 2020 dan 26 Mei 2020. Selama masa pengujian, para importir diminta untuk menghentikan sementara peredaran jamur hingga investigasi selesai.
Hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech telah dirilis pada 5 Mei 2020 dan 10 Juni 2020. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, jamur enoki impor asal Korea Selatan terdeteksi terkontaminasi bakteri listeria dalam jumlah di ambang batas.
Setelah mengetahui hasil tersebut, pemerintah langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan kepada importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki yang berasal dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Pemusnahan sudah dilakukan pada 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi.
Kementerian Pertanian juga meminta kepada Badan Karantina Pertanian untuk lebih meningkatkan kembali pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat membeli bahan pangan, khususnya bahan pangan segar asal tumbuhan. Sebaiknya, beli bahan pangan yang sudah terdaftar dan memiliki nomor pendaftaran PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).