(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

KKP Kembangkan Asuransi Mikro Akuakultur untuk Meminimalisir Risiko Kerugian

Admin dkpp | 23 Juni 2020 | 454 kali

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyediakan asuransi untuk usaha pembudidayaan ikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya ikan. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir dampak risiko pada usaha budidaya ikan melalui penyediaan asuransi yang disebut asuransi mikro akuakultur. 

Skema asuransi mikro akuakultur di Indonesia dikembangkan menjadi semakin luas pada tahun depan. Nantinya, tidak hanya komoditas budaya air tawar dan payau saja yang bisa diasuransikan, komoditas budidaya laut juga akan dimasukkan ke program asuransi mikro akuakultur.

Asuransi Perikanan pada bidang usaha pembudidaya merupakan langkah konkret dari komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melindungi pelaku usaha di bidang perikanan sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

“Melalui asuransi usaha budidaya, diharapkan pembudidaya akan lebih nyaman dalam menjalankan usaha dan lebih mudah dalam mendapatkan akses pembiayaan untuk pengembangan usahanya, sehingga diharapkan para pembudidaya dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat,” tutur Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya seperti dikutip dari laman kkp.go.id.

KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melakukan kegiatan yang berkolaborasi secara virtual dengan Co-operative Development Foundation of Canada (CDF) menyelenggarakan acara High-Level Multi-Stakeholder Workshop: What Type of Risks Can Be Covered in Aquaculture. Acara tersebut dikuti oleh 145 orang yang terlibat dalam bidang asuransi ini. 

Tujuan acara tersebut adalah untuk menciptakan komitmen penuh dari berbagai stakeholder untuk mengembangkan program asuransi budidaya yang sedang diupayakan oleh KKP.

“Kami mengusulkan untuk tahun depan dapat masuk produk asuransi budidaya untuk komoditas budidaya laut, yakni rumput laut, ikan kerapu, bawal bintang, dan kakap putih termasuk jenis risiko yang bisa dicover oleh asuransi,” jelas Slamet. 

Upaya pengadaan asuransi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan, yaitu dengan cara meminimalkan risiko usaha budidaya ikan akibat bencana alam atau serangan penyakit.

“Melalui asuransi usaha budidaya, diharapkan pembudidaya akan lebih nyaman dalam menjalankan usaha dan lebih mudah dalam mendapatkan akses pembiayaan untuk pengembangan usahanya sehingga diharapkan para pembudidaya dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Slamet.

Bantuan premi asuransi sudah diberikan oleh pemerintah sejak 2017 pada Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK). Hingga 2019, bantuan berupa Premi APPIK sudah direalisasikan untuk 15.206 pembudidaya ikan yang tersebar di 25 provinsi.

Sumber : https://www.pertanianku.com/kkp-kembangkan-asuransi-mikro-akuakultur-untuk-meminimalisir-risiko-kerugian/