(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Kerap Diselundupkan, Ini Benih Lobster yang Banyak Dicari

Admin dkpp | 14 Juni 2019 | 1478 kali

Berita tentang penyelundupan benih lobster acap kali terdegar di media. Hewan laut yang dikenal lezat ini memang memiliki nilai jual yang tinggi. Namun, budidaya lobster dalam negeri seringkali dicurangi dengan aksi tak bertanggung jawab tersebut. Sebenarnya, seperti apa benih lobster yang selama ini banyak dicari?

Selama ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mengeluarkan larangan ekspor benih lobster. Namun, cara ini masih kurang efektif. Praktik lapangan menunjukkan masih banyaknya benih lobster yang coba diselundupkan. Parahnya, nilai penyelundupan ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tak hanya lobster, benih yang dilarang untuk diekspor antara lain benih kepiting dan benih rajungan dari wilayah NKRI. Peraturan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus).

Nilai penyelundupan ini sangat fantastis, yakni mencapai puluhan miliar rupiah. Tentu saja hal ini bisa menimbulkan kerugian dari sektor perikanan Indonesia. Bagaimana tidak? Nilai jual benih lobster sendiri hanya berkisar Rp30 ribu tiap kilogramnya. Sementara, lobster dewasa bisa dihargai hingga Rp1,4 juta per kilogram.

Sebenarnya, seperti apa bentuk dan wujud benih lobster tersebut hingga banyak diburu penyelundup? 

Benih lobster memiliki ukuran yang sangat kecil. Satu ekor benih biasanya berukuran 9 cm. Lobster yang masih sangat muda ini memiliki cangkang berwarna bening transparan.

Jika dilihat lebih saksama, tampak bagian dalam lobster berwarna kemerahan. Sungut lobster pun sudah bisa diamati dari kejauhan. Warna sungut tersebut juga masih bening. Terdapat dua bintik di bagian kepala yang merupakan mata benih lobster.

Mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh KKP, lobster yang dilarang dijual, yaitu lobster dengan ukuran di bawah 200 gram dan lobster yang sedang bertelur. Lobster ini dilarang dijual di luar wilayah Indonesia dan hanya boleh dibudidayakan di dalam negeri. 

Diharapkan dengan adanya peraturan ini, nelayan Indonesia pun mampu mengembangkan usaha budidaya. Jadi, hasil jual yang didapatkan menjadi lebih tinggi dan ekonomi Indonesia meningkat.

Selain itu, pelarangan penjualan benih lobster juga dilakukan untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Ekosistem laut pun terus terjaga dan keberadaan lobster di laut Indonesia masih bisa terus ditemukan.

Sumber : https://www.pertanianku.com/kerap-diselundupkan-ini-benih-lobster-yang-banyak-dicari/