Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dalam pemberian pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama kedua kementerian pada hari ini, Selasa (5/3/2019) di Jakarta. Penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar.
"Kapal penangkap ikan harus memenuhi aspek kelaiklautan kapal, keselamatan dan keamanan kapal, dan status hukum kapalnya. Begitu juga dengan awak kapalnya harus memiliki pendidikan kepelautan tertentu agar dapat mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran," ujar Agus dalam keterangan tertulis. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05/MEN-KP/KB/XI/2016 dan Nomor PJ 229 tahun 2016 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada 28 November 2016.
Pada kesempatan tersebut Agus juga menegaskan setiap kapal penangkap ikan harus memiliki surat-surat atau dokumen untuk melaut yang lengkap, selayaknya alat transportasi di darat.
Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sudiono mengatakan kerja sama tersebut meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan, dan pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan.
"Selanjutnya, akan ada sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan dan pengawakan, serta fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap," ujar Sudiono. Menurutnya, kerja sama tersebut juga meliputi pelatihan dan sertifikasi kepelautan bagi nelayan, penerbitan Dokumen Pelaut Kapal Penangkap Ikan, dan tentunya sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Pelabuhan Perikanan, dan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Ia menerangkan dengan adanya kerja sama ini Ditjen Perhubungan Laut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kelaiklautan kapal penangkap ikan, mengelola database kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, dan melakukan koordinasi dengan UPT Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).
"Ditjen Perhubungan Laut melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyelesaian penertiban dokumen status hukum kapal penangkap ikan dan melakukan sosialisasi rencana kegiatan pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan," tuturnya.
Ditjen Perhubungan Laut, lanjut Sudiono, bertanggung jawab untuk pelaksanaan penertiban kelaiklautan kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal dan awak kapal penangkap ikan, koordinasi terkait pelatihan bagi awak kapal penangkap ikan, serta sertifikasi dan penerbitan dokumen pelaut bagi nelayan dan/atau awak kapal penangkap ikan di sentra nelayan.