(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Kartu Tani Sangat Penting untuk Melindungi Hak Petani

Admin dkpp | 14 September 2020 | 507 kali

Kementerian Pertanian menegaskan bahwa Kartu Tani memiliki peran yang sangat penting untuk petani, khususnya untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada para petani yang membutuhkannya. Pupuk tersebut didistribusikan dengan cara by name by address yang sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menilai pola by name by address yang diterapkan untuk pendistribusian pupuk sudah sangat tepat sehingga seluruh alokasi pupuk bersubsidi bisa diserap oleh yang membutuhkan.

“Dengan cara by name by address yang juga diterapkan pada Kartu Tani, distribusi pupuk menjadi lebih tepat sasaran. Bahkan, KPK menyebut validasi penerima pupuk subsidi mencapai 94 persen. Cara ini akan diimplementasikan pada Kartu Tani, sehingga prosesnya akan mempermudah petani,” tutur Mentan Syahrul seperti dikutip dari laman pertanian.go.id.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan bahwa implementasi pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu ini akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi. Dan bank melengkapi seluruh infrastruktur dengan segera,” papar Sarwo.

Namun, terdengar kabar petani di Jawa Timur masih belum mendapatkan kartu tersebut dan terancam tidak mendapatkan pupuk bersubsidi. Mengenai kabar tersebut, Sarwo Edhy menjelaskan berdasarkan kondisi pertanian daerah tersebut. “Jika kita lihat berdasarkan data potensi luas tanam padi dan jagung atau berdasarkan pada kalender tanam, Jawa Timur itu belum masuk pada jadwal tanam. Diperkirakan di Jawa Timur mulai tanam di awal November nanti, maka seharusnya saat ini memang belum ada yang membeli pupuk untuk tanam padi atau jagung,” jelas Sarwo Edhy. 

Berdasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani yang menerima pupuk bersubsidi merupakan petani yang melakukan usaha tani di bidang subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Selain itu, pupuk bersubsidi juga disalurkan untuk petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada PATB.

SUMBER : https://www.pertanianku.com/kartu-tani-sangat-penting-untuk-melindungi-hak-petani/