Akhir-akhir ini dunia perikanan kembali dibuat ramai tentang keputusan pemerintah yang melarang nelayan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang. Namun karena banyak dikeluhkan oleh nelayan Indonesia, akhirnya keputusan itu dicabut kembali. Lalu, sebenarnya apa saja jenis alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah.
Penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan. Karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik.
Pukat hela adalah semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jaring berkantung, berbadan dan bersayap. Pengoperasian alat penangkapan ikan pukat hela dilakukan dengan cara menghela pukat di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju. Pengoperasiannya dilakukan pada kolom maupun dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan pelagis ataupun ikan demersal.
Sementara itu, pukat tarik adalah kelompok alat penangkapan ikan berkantong tanpa alat pembuka mulut jaring. Pengoperasian pukat tarik (seine net) dilakukan dengan cara melingkari gerombolan ikan pelagis atau ikan demersal dengan menggunakan kapal atau tanpa kapal. Pukat hela dan pukat tarik memiliki jenis yang bermacam-macam sesuai jenis ikan yang ditangkap. Berikut jenis dari masing-masing alat tangkap pukat hela dan pukat tarik yang perlu Anda ketahui.
Sumber : https://www.pertanianku.com/jenis-alat-tangkap-ikan-yang-dilarang-pemerintah/