(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Sinergitas Pengendalian Inflasi Daerah

Admin dkpp | 05 Juli 2023 | 73 kali

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah pada hari Selasa, 4 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng yang dipimpin oleh Setjen Kementerian Dalam Negeri RI Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. serta diikuti oleh pejabat Kementerian terkait, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng (Ni Made Rousmini, S.Sos.,M.A.P.), perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng, Analis Ketahanan Pangan DKPP Buleleng (Ni Made Atmadewi, S.P., M.A.P.), dan jajaran instansi terkait ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia yang tergabung dalam Tim Satgas Ketahanan Pangan Daerah.
Dalam arahannya, Setjen Kemendagri menyampaikan bahwa kondisi Dunia inflasi global di Eropa masih mengalami resesi, namun Indonesia saat ini masih sangat stabil dalam mengendalikan inflasi dibandingkan negara-negara lain, hal tersebut merupakan hasil kerja keras berbagai pihak dilapangan dan melalui rakor inflasi ini dapat dilihat kondisi terkini inflasi di berbagai daerah. Tingkat inflasi hingga Juni 2023 (secara year to year) relatif lebih terkendali dibandingkan dengan tahun 2022, jika inflasi bulan Juni 2023 bisa terjaga rentang idealnya, maka inflasi pertengahan 2023 akan tetap terkendali.

Perkembangan harga Komoditas Pangan pada bulan Juni 2023 utamanya untuk Beras kualitas tertentu terjadi kenaikan dibandingkan harga bulan Mei. Komoditi yang biasanya berperan dalam inflasi seperti daging ayam ras, telur ayam ras, cabai merah, hingga bawang putih kemungkinan masih berpotensi meningkat pada pertengahan Tahun 2023. Sementara itu, IPH (Indeks Perkembangan Harga) ditingkat kabupaten/kota cukup stabil dari minggu sebelumnya. Adapun peraturan perihal SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi) yang meliputi UU No. 18 Tahun 2012 Pasal 114 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 Pasal 75 dan Peraturan No. 16 Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan situasi pangan dan gizi secara periodik secara nasional sebagai dasar rekomendasi perumusan kebijakan kewaspadaan pangan dan gizi.
Sedangkan Inflasi di kota Singaraja dipicu oleh beberapa komoditi yaitu diantaranya :
- Cabai Rawit sebesar 0,0901%
- Daging Ayam Ras sebesar 0,0539%
- Telur Ayam Ras sebesar 0,0377%
- Bawang Putih sebesar 0,0322%
Perkembangan inflasi secara month on month pada bulan Juni 2023 di 67 kota termasuk Singaraja sebesar 0,22% dengan inflasi year on year sebesar 1,87%. Selanjutnya pemerintah daerah tetap memantau harga komoditas pangan yang tersedia di pasar dengan melakukan operasi pasar serta berupaya menstabilkan dan mencegah lonjakan harga dengan menggelar gerakan pangan murah sehingga inflasi tetap terkendali.
"Jiwa dan Hati DKPP.. Bersama Kita Bisa"