(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Asuransi Usaha Tani Padi, Solusi untuk Meminimalkan Kerugian Gagal Panen

Admin dkpp | 20 April 2021 | 1760 kali

Usaha pertanian pada sektor usaha tani padi memiliki risiko ketidakpastian yang cukup besar. Salah satunya adalah gagal panen yang disebabkan oleh perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Untuk meminimalisir kerugian akibat gagal panen, pemerintah menyediakan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

AUTP diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian yang dihadapi oleh petani padi. Asuransi usaha tani padi ini akan menjamin petani untuk mendapatkan modal kerja dari klaim asuransi. Jaminan perlindungan asuransi tersebut dapat digunakan oleh petani untuk membiayai modal pertanaman di musim berikutnya.

Asuransi usaha tani padi diselenggarakan untuk melindungi petani dengan memperoleh ganti rugi apabila mengalami gagal panen. Risiko ketidakpastian yang ditanggung oleh AUTP antara lain banjir, kekeringan, serta serangan hama dan OPT.

 

Serangan hama yang dijamin oleh AUTP antara lain wereng cokelat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus, dan ulat grayak. Sementara itu, penyakit yang dijamin adalah tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Seluruh hama dan penyakit yang telah disebutkan dapat mengakibatkan petani gagal panen sehingga petani mengalami kerugian.

Ganti rugi diberikan dengan persyaratan bahwa umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) untuk tanaman padi yang ditanam dengan teknologi tapin, melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung, dan berumur 30 hari setelah pemotongan/panen perdana, serta tumbuh tunas baru pada sistem padi bermutu dan bersertifikat.

Selain itu, ganti rugi dapat diberikan apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dengan luas kerusakan yang mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami.

Nilai pertanggungan yang akan diberikan sebesar Rp600.000 untuk tiap hektare per musim tanam dengan premi asuransi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam. Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80 persen atau sekitar Rp144.000. Dengan begitu, petani atau kemitraan menanggung premi sebesar 20 persen atau Rp36.000.

Petani dapat mendaftar AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam tiba. Petani yang ingin mengikuti program asuransi harus tergabung di dalam kelompok, memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi lahan paling luas 2 hektare, petani penggarap lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektare, petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang sudah memiliki NIK.

Program asuransi ini lebih diutamakan untuk petani yang mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa KUR, Sapras, Saprodi, dan lain-lain.

SUMBER : https://www.pertanianku.com/asuransi-usaha-tani-padi-solusi-untuk-meminimalkan-kerugian-gagal-panen/