(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Minyak Goreng Curah Makin Langka, Ekspor Minyak Mulai Dilarang

Admin dkpp | 09 Mei 2022 | 364 kali

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan baru berupa pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang berlaku efektif pada 28 April 2022. Kebijakan larangan ini berlaku untuk jangka waktu yang akan ditentukan kemudian. Pelarangan tersebut disebabkan oleh kelangkaan minyak goreng curah di pasar. Padahal, minyak goreng curah merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan pelaku usaha warung makanan.

“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan,” tegas Joko Widodo seperti dilansir dari Indonesia.go.id.

Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diputuskan dalam forum rapat kabinet yang berlangsung di Istana Presiden (22/04). Rapat kabinet tersebut membahas mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, terutama ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Langkah ini diambil agar kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa terpenuhi. Kebijakan itu akan terus dipantau dan dievaluasi oleh Presiden. Belakangan ini ketersediaan komoditas minyak goreng (migor) masih bergejolak, bahkan tergolong sangat fluktuatif. Sebagai negara penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia, justru persediaan migor di pasar lokal sangat sulit ditemukan. Jika ada, harganya sudah melambung di angka Rp19.000 per liter. Harga tersebut jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pada (16/03).

Bahkan, banyak warga dan pelaku usaha yang terpaksa membeli migor bermerek dengan harga Rp25.0000 per liter. Di satu sisi, justru produsen minyak terus sibuk melayani pasar ekspor yang kian meningkat.

Ekspor minyak goreng kelapa sawit dari Indonesia memang tergolong besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi other palm oil dalam ekspor sawit pada 2020 mencapai 68 persen dan ekspor CPO sebesar 26 persen. Dari total 20 juta ton kategori other palm oil, ada ratusan ribu ton minyak goreng yang diekspor.

Di dalam kategori other palm oil juga terdapat RefinedBleachedDeodorized Palm Oil (RBDPO). RBDPO membutuhkan dua langkah pengolahan lagi menjadi minyak goreng.

Komoditas yang dilarang untuk diekspor meliputi minyak goreng kualitas kemasan, minyak goreng curah, minyak olein, dan RBDPO. Sementara itu, minyak mentah CPO tidak dilarang.

Sumber : https://www.pertanianku.com/minyak-goreng-curah-makin-langka-ekspor-minyak-mulai-dilarang/