Dalam penyusunan dan menyajikan suatu laporan keuangan pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntansi yang disebut dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dengan penerapan SAP tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah.
Guna meningkatkan pemahaman pengelola keuangan daerah terhadap Permendagri No. 64 Tahun 2013, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Buleleng adakan sosialisasi. Bertempat diruang rapat Diskanla Kab. Buleleng, Kamis (25/6), sosialisasi tentang penyampaian gambaran umum SAP Berbasis Akrual diikuti oleh seluruh Kabid, PPTK, PPK SKPD, staf pengelola keuangan, dan staf BPKAD.
Sosialisasi yang dimulai jam 13.00 Wita, dibuka oleh Sekretaris Diskanla Jon Benni Ariatman, sekaligus memberi arahan. Diawal arahannya, Jon Benni mengucapkan terima kasih dan mohon agar BPKAD menyampaikan gambaran umum SAP berbasis akrual secara rinci dan jelas. “dengan harapan pengelola keuangan Diskanla dapat melaksanakan aturan sistim akrual dengan baik dan lancar,” imbuhnya.
Usai arahan, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ni Made Susi Adnyani selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kab. Buleleng.Diawal paparannya, dikatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, maka semua jajaran di lingkup Diskanla dapat memahami dan menyamakan persepsi tentang sistim akuntansi berbasis akrual. Disebutkan pula, basis akrual adalah basis pencatatan transaksi keuangan pada saat timbulnya hak dan kewajiban. Selain itu, Laporan Operasional (LO) menjadi point penting dan salah satu pembeda dalam pelaporan keuangan dibandingkan dengan basis kas.
Selama sosialisasi berjalan, terjadi dialog yang aktif antara peserta sosialisasi dengan narasumber. “kunci dari laporan berbasis akrual adalah Berita Acara Serah Terima (BAST), harus dibuat dengan berurut, teliti, dan konsisten,” ungkap Susi menanggapi pertanyaan dari peserta sosialisasi. (adm)