Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih
dan Melayani melalui Pembangunan Zona Integritas
Oleh:
Adelina Kartika
Berdasarkan PERMENPANRB
No 90 tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mengenai Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Instansi Pemerintah, maka seluruh instansi pemerintahan diharapkan untuk
melaksanakan pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas
(ZI) dapat didefinisikan sebagai instansi pemerintah yang pimpinan dan
jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, dengan
menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik
yang prima. Zona Integritas (ZI) ini terbagi menjadi 2 komponen, yaitu komponen
pengungkit dan komponen hasil melalui 6 (enam) area perubahan yaitu (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Tata
Laksana, (3) Penataan Sistem
Manajemen SDM, (4) Penguatan
Akuntabilitas Kinerja,
(5) Penguatan Pegawasan,
dan (6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dalam rangka pelaksanaan
pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Kabupaten Buleleng, maka dibentuklah Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas.
Nama-nama yang tertera dalam SK Tim Kerja Pembangunan ZI dipandang mampu dan
memenuhi syarat untuk (1) memberikan dukungan pada masing-masing pegawai dalam
mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, (2)
Membangun koordinasi, fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi yang efektif untuk
mempercepat pelaksanaan Pembangunan Zona Integitas pada Dinas Ketahanan Pangan
dan Perikanan Kabupaten Buleleng, dan
(3) melaporkan pelaksanaan tugas Tim Kerja.
Pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus
dilaksanakan. Pada tahap awal Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
mendeklarasikan bahwa instansi siap untuk membangun Zona Integritas. Kemudian,
dilakukan penetapan unit kerja, yang selanjutnya dilakukan pembangunan area
perubahan Zona Integritas melalui penyusunan SK Tim ZI dan Penyusunan Rencana
Aksi ZI melalui penetapan program pembangunan ZI.
Guna mempercepat pembangunan Zona Integritas, maka
diperlukan adanya kerjasama yang bersinergi antara pimpinan dan juga unit
kerjanya. Dalam hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menularkan
semangat reformasi kepada unit kerjanya. Sehingga, unit kerja pembangunan ZI mampu
memberikan pelayanan dan menyediakan berbagai fasilitas yang baik dalam
menunjang kemudahan pelayanan yang manfaatnya dapat langsung dirasakan dan
memenuhi harapan masyarakat.
.