(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui Pembangunan Zona Integritas

Admin dkpp | 19 Juni 2022 | 135 kali

Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih

dan Melayani melalui Pembangunan Zona Integritas

Oleh:

Adelina Kartika

 

Berdasarkan PERMENPANRB No 90 tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, maka seluruh instansi pemerintahan diharapkan untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas.

Zona Integritas (ZI) dapat didefinisikan sebagai instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, dengan menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang prima. Zona Integritas (ZI) ini terbagi menjadi 2 komponen, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil melalui 6 (enam) area perubahan yaitu (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Tata Laksana, (3) Penataan Sistem Manajemen SDM, (4) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, (5) Penguatan Pegawasan, dan (6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, maka dibentuklah Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas. Nama-nama yang tertera dalam SK Tim Kerja Pembangunan ZI dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk (1) memberikan dukungan pada masing-masing pegawai dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, (2) Membangun koordinasi, fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi yang efektif untuk mempercepat pelaksanaan Pembangunan Zona Integitas pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan  Kabupaten Buleleng, dan (3) melaporkan pelaksanaan tugas Tim Kerja.

Pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Pada tahap awal Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mendeklarasikan bahwa instansi siap untuk membangun Zona Integritas. Kemudian, dilakukan penetapan unit kerja, yang selanjutnya dilakukan pembangunan area perubahan Zona Integritas melalui penyusunan SK Tim ZI dan Penyusunan Rencana Aksi ZI melalui penetapan program pembangunan ZI.

Guna mempercepat pembangunan Zona Integritas, maka diperlukan adanya kerjasama yang bersinergi antara pimpinan dan juga unit kerjanya. Dalam hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menularkan semangat reformasi kepada unit kerjanya. Sehingga, unit kerja pembangunan ZI mampu memberikan pelayanan dan menyediakan berbagai fasilitas yang baik dalam menunjang kemudahan pelayanan yang manfaatnya dapat langsung dirasakan dan memenuhi harapan masyarakat.

.